BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam melarang khamr (minuman keras),
karena khamr dianggap sebagai induk keburukan (Ummul khabaits), disamping
merusak akal, jiwa, kesehatan dan harta. Dari sejak semula, islam telah
berusaha menjelaskan kepada umat manusia, bahwa manfaatnya tidak seimbang
dengan bahaya yang ditimbulkan. Tanpa disadari khamr adalah racun bagi seseorang
yang memutuskan untuk meminumnya. Atas dasar inilah penyusun memaparkan makalah
ini yang berjudul ''Jarimah Minum Keras (syurbul khamr)''.
1.2 Permasalahan
Permasalahan yang akan penyusun bahas
adalah :
a. Pengertian khamr.
b. Dasar hukum khamr.
c. Pengertian Asy-syurbu (meminum).
d. Unsur-unsur Jarimah minuman khamr.
e. Sanksi hukum minum khamr.
f. Hal-hal yang menghalangi pelaksanaan hukuman.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penyusun makalah ini
adalah :
a. Untuk memahami dasar hukum khamr.
b. Untuk mengetahui unsur-unsur jarimah minuman khamr.
c. Untuk mengetahui saksi hukum minum khamr.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Khamr
Khamr secara harfiah artinya
tertutup. Selanjutnya kata khamr dipahami sebagai nama minuman yang membuat
peminumnya mabuk atau gangguan kesadaran. Pada zaman klasik, cara mengkonsumsi
benda yang memabukkan ada yang diolah dalam bentuk minuman sehingga para
pelakunya disebut peminum. Pada era modern, benda yang memabukkan dapat dikemas
menjadi aneka kemasan berupa benda padat, cair, maupun gas, bahkan ada yang
dikemas menjadi bentuk makanan, minuman, tablet, kapsul, atau serbuk sesuai
dengan kepentingan dan kondisi si pemakai. Delik pidana yang dimaksud dalam
pembahasan ini, yaitu seluruh tindakan untuk mengkonsumi makanan atau minuman
melalui pencernaaan atau jaringan tubuh yang membuat pemakaianya mengalami
gangguan kesadaran.[1]
Minuman khamr menurut bahasa
Al-Qur'an adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian buah-buahan yang melalui
proses begitu rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan.
Pengertian ini ditetapkan berdasarkan hadis Rasulullah saw. Yang berbunyi
عن ابن عمران رسول الله
صلى الله عليه وسلم قال: كل مسكرقمروكل مسكرحرام
'' Dari Ibnu Umar ra. Bahwa
Rasulullah saw. Bersabda setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang
memabukkan adalah haram'' (HR Muslim).[2]
Untuk memahami makna peristilahan
minuman memabukkan dan jenisnya selain yang sudah dijelaskan, maka perlu
diungkapkan peraturan Menteri Kesehatan RI No.86 Tahun 1997 yang memberi
pengertian miuman keras (minuman memabukkan) adalah semua jenis minuman yang
beralkohol tetapi bukan obat, dan mempunyai kadar alkohol yang berbeda-beda.[3]
2.2 Dasar Hukum Pelarangan
Khamer dalam Al Qur’an dan Hadits
a.
Surah Al Baqoroh ayat 219
يَسْىَٔلُوْنَكَ عَنِ الخَمْرُوَالمَيْسِرَ، قُلْ
فِيْهِمَٓاإِثْمٌ كَبِيْرٌوَمَنًفِعَ ِللنَّاسِ
وَاِثْمُهُمَٓااَكْبَرُمِنْنَفْعِهٍمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah
pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
b.
Surah An Nisa ayat 43
يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَ
أًمَنُوْالَاتَقْرَبُوْاالصَّلوٰةَوَاَنْتُمْ سُكَرَى حَتَّى تَعْلَمُوْنَ
مَاتَقُوْلُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu
dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”
c.
Surah Al Maidah ayat 90
يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَ
أًمَنُوْإِنَّمَاالخَمْرُوَالمَيْسِرُوَالأَنْصَابُ وَالأًزْلَمُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan
Ada beberapa hadits rosulullah yang membicarakan
masalah khamr. Hal ini diungkapkan diantaranya sebagai berikut :
عن أنس بن مالك رضي الله
عنه أنّ النبيّ صلى الله عليه وسلّم أُتِرُبِرَجُلٍ قَدْشَرِبَ
الخَمْرَفَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَاَرْبَعِيْنَ
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. katanya :
Sesungguhnya seorang lelaki yang meminumm arak telah dihadapkan kepada Nabi
SAW, kemudian baginda telah memukulnya dengan dua pelapah kurma sebanyak 40
kali.”
عن عاىٔشةرضي الله عنهاقالت
لَمًّانَزَلَتْ الْأٓيَاتُ مِنْ أٓخَرِسورةِ البقرةِ خَرَج َرسول الله صلى الله
عليه
وسلم فَاقْتَرَأًهُنَّ على النّاسِ
ثُمَّ نَهَى عَنِ التِّجَارَةِفي الخمرِ
“Diriwayatkan dari Aisyah r.a., berkata : ketika ayat terakhir
dari surah Al Baqoroh tentang riba diturunkan, Rosulullah SAW keluar dari
masjid lalu mengharamkan perdagangan arak.”
2.3 Minum Minuman Keras
(Asyribah)
Para Ulama berbeda pendapat mengenai
Asy-syurbu (meminum). Menurut imam Malik, imam Syafi'i dan imam Ahmad,
sebagaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah bahwa pengertian Asy Syurbu
(meminum) adalah minum minuman yang memabukan, baik minuman tersebut dinamakan
khamr maupun bukan khamr, baik berasal dari perasan anggur maupun dari
bahan-bahan yang lain.
Sedangkan penngertian Asy Syurbu
menurut imam Abu hanifah adalah meminum minuman khamr saja, baik yang diminum
itu banyak maupun sedikit.[4]
Islam menghukum peminum minuman keras
tanpa harus menunggu akibat yang ditimbulkan si peminum dan memasukannya dalam
kelompok jarimah. Menurut ketentun islam, minum minuman keras yang pada umumnya
memabukan merupakan perbuatan yang melanggar etika kemanusiaan dan bertentangan
dengan akhlak, sesuai dengan misi awal kehadiran Islam sebagai penyempurna
akhlak manusia.
Pada umumnya motivasi seseorang
meminum minuman keras adalah menghilangkan penderitaan hidupnya, tekanan jiwa,
melarikan diri dari realita hidup. Dari segi inipun, perbuatan tersebut sudah
merupakan dosa menurut Islam.
Faktor lain yang memicu pemabuk
(terutama anak muda) adalah mengikuti trend, kebanggaan, kedewasaan. Motivasi
inilah yang menyebabkan perbuatan mabuk semakin berkembang.[5]
2.4 Unsur-unsur jarimah
Minuman Keras
Unsur-unsur jarimah minuman keras ada
dua macam yaitu :
A. Asy Syurbu
Sesuai
denngan pengertian Asy Syurbu (meminum) sebagai mana yang telah dijelaskan Imam
Malik, Imam Syafi'i Dan Imam Ahmad berpendapat bahwa unsur ini (Asy Syurbu)
terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yanng memabukan. Dalam hal ini tidak
diperhatikan nama dari minuman itu dan dari bahan apa minuman itu diproduksi.
Dengan demikian, tidak ada peredaan apakah ang diminum itu dibuat dari perasan
anggur, gandum, kurma, tebu, maupun bahan-bahan yang lainnya. Demikian pula
tidak diperhatikan kadar kekuatan memabukannya, baik sedikit maupun banyak,
hukumnya tetap haram.
Akan
tetapi, Imam Abu hanifah berpendapat unsur pertama ini tidak dapat terpenuhi
kecuali apabila ynga diminum itu khamr, Apabila pendapat jumhur ulama kita
ikuti maka semua jenis bahan yang memabukan hukumnya tetap haram, seperti
ganja, kokain heroin dan semacamnya.Hanay saja karena meminum merupkan unsur
peting dalam jarimah minuman khamr maka bahan-bahan yang dikonsumsi tidak jalan
dengan diminum, seperti ganja, kokain, heroin dan semacamnya tidak
mengakibatkan had, melainkan hukumna ta'zir.
Seseorang
dianggap meminum apabila barang yang diminumnya telah sampai ketenggorokan.
Apabila minuman tersebut tidak sampai ketengorokan maka tidak dianggap meminum.Demikian pula termasuk kepada
perbuatan meminum, apabila meminum minuman khamr tersebut dimaksudkan untuk
menghilangkan haus, padahal ada air yang dapat diminumnya. Akan tetapi, apabila
hal itu dilakukan karena terpaksa (darurat), pelaku tidak dikenai hukuman.
B. Adanya niat yang melawan hukum
Unsur ini terpenuhi apabila
seseorang meminum minuman keras (khamr) padahal ia tahu bahwa apa yang
dimnumnya itu adalah khamr atau muskir. Dengan demikian, apabila seseorang
minum minuman yang memabukan, tetapi ia menyangka bahwa yang diminumnya itu
adalah minuman biasa yang tidak memabukan maka ia tidak dikenai hukuman had,
karena tidak ada unsur melawan hukum.
Apabila
seseorang tidak tahu bahwa minuman khamr itu dilarang, walaupun ia tahu bahwa
barang tersebut memabukan maka dalm hal ini insur melawan hukum (qasad jina'i)
belum terpenuhi. Akan tetapi alasan tidak tahu hukum tidak bisa diterima dari
orang-orang yang hidup dan berdomisili dilingkungn Islam.
2.5 Pembuktian Untuk
Jarimah Syurbul Khamr
Pembuktian untuk jarimah minuman khamr
dapat dilakukan dengan tiga macam cara sebagai berikut :
1.
Dengan saksi
Jumlah minimal saksi
yang diperlukan untuk membuktikan jarimah minuman khamr adalah dua orang yang
memenuhi syarat-syarat persaksian, sebagaimana yang telah diuraikan dalam
jarimah zina dan qadzaf. Disamping itu, Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf
mensyaratkan masih terdapatnya bau minuman ada waktu dilaksanakannya
persaksian. Hal ini menjadi batasan waktu persaksian, artinya batas kadalruarsanya
adalah hilangnya bau minuman.
Adapun menurut
Muhammad Ibnu Hasan batas kadaluarsanya adalah satu bulan. Menurut imam-imam
yang lain, tidak ada kadaluarsa dalam persaksian untuk membuktikan jarimah
minum khamr.
2.
Dengan pengakuan
Jarimah minuman khar dapat dibuktikan
dengan adanya pengakuan dari pelaku. Pengakuan ini cukkup satu kali tidak perlu
diulang-u;ang sampai empat kali.
Imam Abu Hanifah dan imam Abu Yusuf
mensyaratkan pengakuan tersebut belum kadaluarsa. Akan tetapi imam-imam yang
lain tidak mensyaratkannya.
3.
Dengan qarinah
Jarimah minuman khamr juga bias
dibuktikan dengan qarinah-qarinah tersebut antara lain :
a.
Bau minuman
Imam Malik berpendapat bahwa bau minuman keras dari
mulut orang yang meminum merupakan suatu bukti jarimah, meskipun tidak ada saksi.
Akan tetapi Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad berpendapat bau minuman semata-mata tidak bias dijadikan
sebagai bukti.
b.
Mabuk
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mabuknya
seseorangsudah merupakan bukti jarimah. Apabila dua orang atau lebih menemukan
seseorang dalam keadaan mabuk itu harus dikenai hukuman had, yaitu dera empat
puluh kali. Akan tetapi Imam Syafi’I dan imam Ahmad tidak menganggap mabuk
menjadi bukti tanpa ditunjang bukti yang lain.
c.
Muntah
Imam amlik berpendapat bahwa muntah merupakan alat bukti
dari pada sekedar bau minuman, karena pelakku tidak akan muntah kecuali setelah
meminum minuman keras. Sedangkan pendapat menurut imam-imam yang lain tidak
menganggap muntah sebagai alat bukti, kecuali apabila ditunjang dengan bukti-bukti
yang lain, misalnya terdapatnya bau minuman keras dalam muntahannya.[6]
2.5 Sanksi hukuman peminum
khamr
A. Sanksi hukum dari aspek hukum Islam
Para
ulama sepakat bahwa konsumen khamr ditetapkan sanksi hukum had, yaitu dera
sesuai berat ringannya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang.[7]
Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah,
hukuman untuk peminum khamr adalah dera delapan pulluh kali. Sedangkan menurut
Imam Syafi’I dan satu riwayat dari pendapat Ahmad, hukuman peminum khanr
tersebut adalah dera delapan puluh kali apabila hakim memandang perlu. Dengan
demikian, menurut pendapat Imam Syafi’I hukuman hadnya empat pulluh kali dera,
sedangkan kelebihannya, yaitu empat puluh kali dera lagi merupakan hukuman
takzir.[8]
Sanksi tersebut dikenakan kepada
para pemakai yang telah mencapai usia dewasa dan berakal sehat, bukan atas
keterpaksaan dan mengetahui kalau benda yang dikonsumsinya itu memabukan.[9]
B. Sanksi Hukuman dari Aspek Peraturan Perundanng
Undangan
Pemerintah Republik Indonesia dalam
menyikapi masalah minuman khamr yang semakin marak dikonsumsi oleh orang
tertentu sehingga meresahkan masyarakat, berupaya melakukan pemberantasan jalur
perdagangan, peredaran dan penggunaan minuman khamr.
Upaya meningkatkan pengawasan
penggunaan terhadap minum-minuman memabukan dalam masyarakat, pihak pemerintah
telah mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan No.86/Menkes/IV/1997 tentang
minuman memabukan. Berdasarkan kualifikasi minuman keras yang diatur
didalamnya, maka ditentukan pelaranngan sebagai berikut :
1.
Memproduksi dan mengimpor tanpa
izin Mentri Kesehatan
2.
Mengedarkan minuman keras yang
berkadar lebih 1%
3.
Dilarang menjual atau
menyerahkan kepada anak dibawah umur 16 tahun
4.
Dilarang menngiklankan minuman
keras.
Mengenai hal diatas didalam KUHP
memberikan sanksi atas pelaku (pengguna khamr) hanya jika sampai mabuk dan
mengganggunya ketertiban umum, yakni kurungan paling sedikit tiga hari hingga
paling lama tiga bulan (pasal 536). KUHP juga memberikan sanksi atas orang yang
menyiapkan atau menjual khamr, sanksi hukuman kurungan dimaksud, paling lama
tiga minggu (pasal 537), apalagi jika yang diberi minuman adalah anak dibawah
umur 16 tahun (pasal 538 dan 539)[10]
2.6 Hal-hal yang Menghalangi
Pelaksanaan Hukuman
Hukuaman untuk pelaku minum minuman
keras (khamr) tidak bias dilaksanakan apabila terdapat hal-hal sebagai berikut
:
1.
Pelaku mencabut pengakuannya,
sedangkan bukti lain tidak ada.
2.
Para saksi mencabut
persaksiannya, sedanngkan bukti lain tidak ada.
3.
Para saksi kehilangan
kecakapannya setelah adanya putusan Hakim tetapi sebelum pelaksanaan hukuman.
Hal ini hanya pendapat Imam Abu Hanifah.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan makalah diatas,
maka penyusn dapat menyimpulkan bahwa :
- Minuman khamr menurut bahasa Al-Qur'an adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian buah-buahan yang melalui proses begitu rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan
- Sedangkan pengertian khamr menurut peraturan Menteri Kesehatan RI No.86 Tahun 1997 yang memberi pengertian miuman keras (minuman memabukkan) adalah semua jenis minuman yang beralkohol tetapi bukan obat, dan mempunyai kadar alkohol yang berbeda-beda.
- Unsur-unsur jarimah minuman keras ada dua macam yaitu :
-
Asy Syurbu
-
Adanya niat yang melawan hukum
- Pembuktian untuk jarimah Khamr dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu :
-
Dengan saksi
-
Dengan pengakuan
-
Dengan qarinah
- Sanksi Hukuman Peminum khamr dapat ditinjau dari dua segi yaitu :
-
Dari aspek hokum Islam dengan
hukuman had
-
Dari aspek perundang-undangan
dengan pasal 536
B. Saran
Kami penyusun menyarankan kepada
pembaca sekalian bahwa sesuai dengan firman Allah yang telah tersebut diatas
yang menyatakan bahwa didalam khamr itu meskipun ada manfaatnya namun hal itu
sangat sedikit sekali dan lebih banyak kemudharatannya maka kita sebagai
generasi muda khususnya janganlah sekali-kali berani untuk mencobanya. Bahkan
kita sebagai generasi muda hendaknya justru menjadi pelopor dalam memberantas
penyebaran dan penggunaan minuman ini dalam masyarakat mengingat dampaknya yang
sangat tidak baik.
Tak lupa kami selaku penyusun
mngucapkan mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini jauh dari kata
sempurna, oleh karena itu penyusun membuka pintu kritik dan saran yang
membangun guna tercapainya hasil penyusunan makalah yang lebih baik lagi
dikemudian hari. Akhir kata semoga karya kecil ini bermanfaat bagi kita semua,
Allahumma Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Ali,Zainudin.2006.Hukum Islam.Jakarta:Sinar
Grafika
Ali,Zainudin.2007.Hukum Pidana Islam.Jakarta:Sinar Grafika
Al Asqalani,Ibnu Hajar.1991.Terjemahan Hadits
Bulughul Maram.Bandung : Gema
Risalah Pers
Hakim,Rahmat.2000.Hukum Pidana Islam.Bandung :
Pustaka Setia
Muslich, Ahmad Wardi.2005.Hukum
Pidana Islam.Jakarta : Sinar Grafika
[1] Zainudin Ali, Hukum Islam,(Jakarta:2006),
hlmn. 114
[2] Ibnu Hajar Al Asqalani, Terjemahan
Hadits Bulughul Maram,(Bandung:1991) hlmn.425
[3] Zainudin Ali,Hukum Islam
Pidana Islam,(Jakarta:2007),hlmn.79
[4] Ahmad Wardi Muslich,Hukum
Pidana Islam,(Jakarta:2005), hlmn 74
[5] Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam,(Bandung:2000)hlmn.97
[6] Ahmad Wardi Muslich,Hukum
Pidana Islam,(Jakarta:2005)hlmn.74
[7] Zainudin Ali,Hukum Pidana
Islam,(Jakarta:2007)hlmn.101
[8] Ahmad Wardi Muslich,Hukum
Pidana Islam,(Jakarta:2005)hlmn.78
[9] Zainudin Ali,Hukum Pidana
Islam,(Jakarta:2007)hlmn.101
[10] Zainudin Ali,Hukum Pidana
Islam,(Jakarta:2007)hlmn.102
0 komentar:
Posting Komentar