Rabu, 05 Maret 2014

Jarimah Khamr



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Islam melarang khamr (minuman keras), karena khamr dianggap sebagai induk keburukan (Ummul khabaits), disamping merusak akal, jiwa, kesehatan dan harta. Dari sejak semula, islam telah berusaha menjelaskan kepada umat manusia, bahwa manfaatnya tidak seimbang dengan bahaya yang ditimbulkan. Tanpa disadari khamr adalah racun bagi seseorang yang memutuskan untuk meminumnya. Atas dasar inilah penyusun memaparkan makalah ini yang berjudul ''Jarimah Minum Keras (syurbul khamr)''.

1.2 Permasalahan
Permasalahan yang akan penyusun bahas adalah :
a. Pengertian khamr.
b. Dasar hukum khamr.
c. Pengertian Asy-syurbu (meminum).
d. Unsur-unsur Jarimah minuman khamr.
e. Sanksi hukum minum khamr.
f. Hal-hal yang menghalangi pelaksanaan hukuman.

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penyusun makalah ini adalah :
a. Untuk memahami dasar hukum khamr.
b. Untuk mengetahui unsur-unsur jarimah minuman khamr.
c. Untuk mengetahui saksi hukum minum khamr.




BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Khamr
Khamr secara harfiah artinya tertutup. Selanjutnya kata khamr dipahami sebagai nama minuman yang membuat peminumnya mabuk atau gangguan kesadaran. Pada zaman klasik, cara mengkonsumsi benda yang memabukkan ada yang diolah dalam bentuk minuman sehingga para pelakunya disebut peminum. Pada era modern, benda yang memabukkan dapat dikemas menjadi aneka kemasan berupa benda padat, cair, maupun gas, bahkan ada yang dikemas menjadi bentuk makanan, minuman, tablet, kapsul, atau serbuk sesuai dengan kepentingan dan kondisi si pemakai. Delik pidana yang dimaksud dalam pembahasan ini, yaitu seluruh tindakan untuk mengkonsumi makanan atau minuman melalui pencernaaan atau jaringan tubuh yang membuat pemakaianya mengalami gangguan kesadaran.[1]
Minuman khamr menurut bahasa Al-Qur'an adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian buah-buahan yang melalui proses begitu rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan. Pengertian ini ditetapkan berdasarkan hadis Rasulullah saw. Yang berbunyi
عن ابن عمران رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: كل مسكرقمروكل مسكرحرام
'' Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah saw. Bersabda setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah haram'' (HR Muslim).[2]
Untuk memahami makna peristilahan minuman memabukkan dan jenisnya selain yang sudah dijelaskan, maka perlu diungkapkan peraturan Menteri Kesehatan RI No.86 Tahun 1997 yang memberi pengertian miuman keras (minuman memabukkan) adalah semua jenis minuman yang beralkohol tetapi bukan obat, dan mempunyai kadar alkohol yang berbeda-beda.[3]

2.2 Dasar Hukum Pelarangan Khamer dalam Al Qur’an dan Hadits
a.       Surah Al Baqoroh ayat 219
يَسْىَٔلُوْنَكَ عَنِ الخَمْرُوَالمَيْسِرَ، قُلْ فِيْهِمَٓاإِثْمٌ كَبِيْرٌوَمَنًفِعَ ِللنَّاسِ وَاِثْمُهُمَٓااَكْبَرُمِنْنَفْعِهٍمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
b.      Surah An Nisa ayat 43
يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَ أًمَنُوْالَاتَقْرَبُوْاالصَّلوٰةَوَاَنْتُمْ سُكَرَى حَتَّى تَعْلَمُوْنَ مَاتَقُوْلُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”
c.       Surah Al Maidah ayat 90
يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَ أًمَنُوْإِنَّمَاالخَمْرُوَالمَيْسِرُوَالأَنْصَابُ وَالأًزْلَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan
Ada beberapa hadits rosulullah yang membicarakan masalah khamr. Hal ini diungkapkan diantaranya sebagai berikut :
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أنّ النبيّ صلى الله عليه وسلّم أُتِرُبِرَجُلٍ قَدْشَرِبَ الخَمْرَفَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَاَرْبَعِيْنَ
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. katanya : Sesungguhnya seorang lelaki yang meminumm arak telah dihadapkan kepada Nabi SAW, kemudian baginda telah memukulnya dengan dua pelapah kurma sebanyak 40 kali.”
عن عاىٔشةرضي الله عنهاقالت لَمًّانَزَلَتْ الْأٓيَاتُ مِنْ أٓخَرِسورةِ البقرةِ خَرَج َرسول الله صلى الله عليه
وسلم فَاقْتَرَأًهُنَّ على النّاسِ ثُمَّ نَهَى عَنِ التِّجَارَةِفي الخمرِ
“Diriwayatkan dari Aisyah r.a., berkata : ketika ayat terakhir dari surah Al Baqoroh tentang riba diturunkan, Rosulullah SAW keluar dari masjid lalu mengharamkan perdagangan arak.”

2.3 Minum Minuman Keras (Asyribah)
Para Ulama berbeda pendapat mengenai Asy-syurbu (meminum). Menurut imam Malik, imam Syafi'i dan imam Ahmad, sebagaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah bahwa pengertian Asy Syurbu (meminum) adalah minum minuman yang memabukan, baik minuman tersebut dinamakan khamr maupun bukan khamr, baik berasal dari perasan anggur maupun dari bahan-bahan yang lain.
Sedangkan penngertian Asy Syurbu menurut imam Abu hanifah adalah meminum minuman khamr saja, baik yang diminum itu banyak maupun sedikit.[4]
Islam menghukum peminum minuman keras tanpa harus menunggu akibat yang ditimbulkan si peminum dan memasukannya dalam kelompok jarimah. Menurut ketentun islam, minum minuman keras yang pada umumnya memabukan merupakan perbuatan yang melanggar etika kemanusiaan dan bertentangan dengan akhlak, sesuai dengan misi awal kehadiran Islam sebagai penyempurna akhlak manusia.
Pada umumnya motivasi seseorang meminum minuman keras adalah menghilangkan penderitaan hidupnya, tekanan jiwa, melarikan diri dari realita hidup. Dari segi inipun, perbuatan tersebut sudah merupakan dosa menurut Islam.
Faktor lain yang memicu pemabuk (terutama anak muda) adalah mengikuti trend, kebanggaan, kedewasaan. Motivasi inilah yang menyebabkan perbuatan mabuk semakin berkembang.[5]


2.4 Unsur-unsur jarimah Minuman Keras
Unsur-unsur jarimah minuman keras ada dua macam yaitu :
A. Asy Syurbu
Sesuai denngan pengertian Asy Syurbu (meminum) sebagai mana yang telah dijelaskan Imam Malik, Imam Syafi'i Dan Imam Ahmad berpendapat bahwa unsur ini (Asy Syurbu) terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yanng memabukan. Dalam hal ini tidak diperhatikan nama dari minuman itu dan dari bahan apa minuman itu diproduksi. Dengan demikian, tidak ada peredaan apakah ang diminum itu dibuat dari perasan anggur, gandum, kurma, tebu, maupun bahan-bahan yang lainnya. Demikian pula tidak diperhatikan kadar kekuatan memabukannya, baik sedikit maupun banyak, hukumnya tetap haram.
Akan tetapi, Imam Abu hanifah berpendapat unsur pertama ini tidak dapat terpenuhi kecuali apabila ynga diminum itu khamr, Apabila pendapat jumhur ulama kita ikuti maka semua jenis bahan yang memabukan hukumnya tetap haram, seperti ganja, kokain heroin dan semacamnya.Hanay saja karena meminum merupkan unsur peting dalam jarimah minuman khamr maka bahan-bahan yang dikonsumsi tidak jalan dengan diminum, seperti ganja, kokain, heroin dan semacamnya tidak mengakibatkan had, melainkan hukumna ta'zir.
Seseorang dianggap meminum apabila barang yang diminumnya telah sampai ketenggorokan. Apabila minuman tersebut tidak sampai ketengorokan maka tidak dianggap  meminum.Demikian pula termasuk kepada perbuatan meminum, apabila meminum minuman khamr tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan haus, padahal ada air yang dapat diminumnya. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan karena terpaksa (darurat), pelaku tidak dikenai hukuman.
B. Adanya niat yang melawan hukum
Unsur ini terpenuhi apabila seseorang meminum minuman keras (khamr) padahal ia tahu bahwa apa yang dimnumnya itu adalah khamr atau muskir. Dengan demikian, apabila seseorang minum minuman yang memabukan, tetapi ia menyangka bahwa yang diminumnya itu adalah minuman biasa yang tidak memabukan maka ia tidak dikenai hukuman had, karena tidak ada unsur melawan hukum.
Apabila seseorang tidak tahu bahwa minuman khamr itu dilarang, walaupun ia tahu bahwa barang tersebut memabukan maka dalm hal ini insur melawan hukum (qasad jina'i) belum terpenuhi. Akan tetapi alasan tidak tahu hukum tidak bisa diterima dari orang-orang yang hidup dan berdomisili dilingkungn Islam.

2.5 Pembuktian Untuk Jarimah Syurbul Khamr
Pembuktian untuk jarimah minuman khamr dapat dilakukan dengan tiga macam cara sebagai berikut :
1.      Dengan saksi
Jumlah minimal saksi yang diperlukan untuk membuktikan jarimah minuman khamr adalah dua orang yang memenuhi syarat-syarat persaksian, sebagaimana yang telah diuraikan dalam jarimah zina dan qadzaf. Disamping itu, Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf mensyaratkan masih terdapatnya bau minuman ada waktu dilaksanakannya persaksian. Hal ini menjadi batasan waktu persaksian, artinya batas kadalruarsanya adalah hilangnya bau minuman.
Adapun menurut Muhammad Ibnu Hasan batas kadaluarsanya adalah satu bulan. Menurut imam-imam yang lain, tidak ada kadaluarsa dalam persaksian untuk membuktikan jarimah minum khamr.
2.      Dengan pengakuan
Jarimah minuman khar dapat dibuktikan dengan adanya pengakuan dari pelaku. Pengakuan ini cukkup satu kali tidak perlu diulang-u;ang sampai empat kali.
Imam Abu Hanifah dan imam Abu Yusuf mensyaratkan pengakuan tersebut belum kadaluarsa. Akan tetapi imam-imam yang lain tidak mensyaratkannya.
3.      Dengan qarinah
Jarimah minuman khamr juga bias dibuktikan dengan qarinah-qarinah tersebut antara lain :
a.       Bau minuman
Imam Malik berpendapat bahwa bau minuman keras dari mulut orang yang meminum merupakan suatu bukti jarimah, meskipun tidak ada saksi. Akan tetapi Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad berpendapat bau  minuman semata-mata tidak bias dijadikan sebagai bukti.
b.      Mabuk
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mabuknya seseorangsudah merupakan bukti jarimah. Apabila dua orang atau lebih menemukan seseorang dalam keadaan mabuk itu harus dikenai hukuman had, yaitu dera empat puluh kali. Akan tetapi Imam Syafi’I dan imam Ahmad tidak menganggap mabuk menjadi bukti tanpa ditunjang bukti yang lain.
c.       Muntah
Imam amlik berpendapat bahwa muntah merupakan alat bukti dari pada sekedar bau minuman, karena pelakku tidak akan muntah kecuali setelah meminum minuman keras. Sedangkan pendapat menurut imam-imam yang lain tidak menganggap muntah sebagai alat bukti, kecuali apabila ditunjang dengan bukti-bukti yang lain, misalnya terdapatnya bau minuman keras dalam muntahannya.[6]

2.5 Sanksi hukuman peminum khamr
A. Sanksi hukum dari aspek hukum Islam
Para ulama sepakat bahwa konsumen khamr ditetapkan sanksi hukum had, yaitu dera sesuai berat ringannya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang.[7]
Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, hukuman untuk peminum khamr adalah dera delapan pulluh kali. Sedangkan menurut Imam Syafi’I dan satu riwayat dari pendapat Ahmad, hukuman peminum khanr tersebut adalah dera delapan puluh kali apabila hakim memandang perlu. Dengan demikian, menurut pendapat Imam Syafi’I hukuman hadnya empat pulluh kali dera, sedangkan kelebihannya, yaitu empat puluh kali dera lagi merupakan hukuman takzir.[8]
Sanksi tersebut dikenakan kepada para pemakai yang telah mencapai usia dewasa dan berakal sehat, bukan atas keterpaksaan dan mengetahui kalau benda yang dikonsumsinya itu memabukan.[9]
B. Sanksi Hukuman dari Aspek Peraturan Perundanng Undangan
Pemerintah Republik Indonesia dalam menyikapi masalah minuman khamr yang semakin marak dikonsumsi oleh orang tertentu sehingga meresahkan masyarakat, berupaya melakukan pemberantasan jalur perdagangan, peredaran dan penggunaan minuman khamr.
Upaya meningkatkan pengawasan penggunaan terhadap minum-minuman memabukan dalam masyarakat, pihak pemerintah telah mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan No.86/Menkes/IV/1997 tentang minuman memabukan. Berdasarkan kualifikasi minuman keras yang diatur didalamnya, maka ditentukan pelaranngan sebagai berikut :
1.      Memproduksi dan mengimpor tanpa izin Mentri Kesehatan
2.      Mengedarkan minuman keras yang berkadar lebih 1%
3.      Dilarang menjual atau menyerahkan kepada anak dibawah umur 16 tahun
4.      Dilarang menngiklankan minuman keras.
Mengenai hal diatas didalam KUHP memberikan sanksi atas pelaku (pengguna khamr) hanya jika sampai mabuk dan mengganggunya ketertiban umum, yakni kurungan paling sedikit tiga hari hingga paling lama tiga bulan (pasal 536). KUHP juga memberikan sanksi atas orang yang menyiapkan atau menjual khamr, sanksi hukuman kurungan dimaksud, paling lama tiga minggu (pasal 537), apalagi jika yang diberi minuman adalah anak dibawah umur 16 tahun (pasal 538 dan 539)[10]

2.6 Hal-hal yang Menghalangi Pelaksanaan Hukuman
Hukuaman untuk pelaku minum minuman keras (khamr) tidak bias dilaksanakan apabila terdapat hal-hal sebagai berikut :
1.      Pelaku mencabut pengakuannya, sedangkan bukti lain tidak ada.
2.      Para saksi mencabut persaksiannya, sedanngkan bukti lain tidak ada.
3.      Para saksi kehilangan kecakapannya setelah adanya putusan Hakim tetapi sebelum pelaksanaan hukuman. Hal ini hanya pendapat Imam Abu Hanifah.


















BAB III
PENUTUP


A.     Simpulan
Berdasarkan pemaparan makalah diatas, maka penyusn dapat menyimpulkan bahwa :
  1. Minuman khamr menurut bahasa Al-Qur'an adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian buah-buahan yang melalui proses begitu rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan
  2. Sedangkan pengertian khamr menurut peraturan Menteri Kesehatan RI No.86 Tahun 1997 yang memberi pengertian miuman keras (minuman memabukkan) adalah semua jenis minuman yang beralkohol tetapi bukan obat, dan mempunyai kadar alkohol yang berbeda-beda.
  3. Unsur-unsur jarimah minuman keras ada dua macam yaitu :
-         Asy Syurbu
-         Adanya niat yang melawan hukum
  1. Pembuktian untuk jarimah Khamr dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu :
-         Dengan saksi
-         Dengan pengakuan
-         Dengan qarinah
  1. Sanksi Hukuman Peminum khamr dapat ditinjau dari dua segi yaitu :
-         Dari aspek hokum Islam dengan hukuman had
-         Dari aspek perundang-undangan dengan pasal 536

B.     Saran
Kami penyusun menyarankan kepada pembaca sekalian bahwa sesuai dengan firman Allah yang telah tersebut diatas yang menyatakan bahwa didalam khamr itu meskipun ada manfaatnya namun hal itu sangat sedikit sekali dan lebih banyak kemudharatannya maka kita sebagai generasi muda khususnya janganlah sekali-kali berani untuk mencobanya. Bahkan kita sebagai generasi muda hendaknya justru menjadi pelopor dalam memberantas penyebaran dan penggunaan minuman ini dalam masyarakat mengingat dampaknya yang sangat tidak baik.
Tak lupa kami selaku penyusun mngucapkan mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penyusun membuka pintu kritik dan saran yang membangun guna tercapainya hasil penyusunan makalah yang lebih baik lagi dikemudian hari. Akhir kata semoga karya kecil ini bermanfaat bagi kita semua, Allahumma Amin.



DAFTAR PUSTAKA


Ali,Zainudin.2006.Hukum Islam.Jakarta:Sinar Grafika
Ali,Zainudin.2007.Hukum Pidana Islam.Jakarta:Sinar Grafika
Al Asqalani,Ibnu Hajar.1991.Terjemahan Hadits Bulughul Maram.Bandung :  Gema Risalah Pers
Hakim,Rahmat.2000.Hukum Pidana Islam.Bandung : Pustaka Setia
Muslich, Ahmad Wardi.2005.Hukum Pidana Islam.Jakarta : Sinar Grafika



[1] Zainudin Ali, Hukum Islam,(Jakarta:2006), hlmn. 114
[2] Ibnu Hajar Al Asqalani, Terjemahan Hadits Bulughul Maram,(Bandung:1991) hlmn.425
[3] Zainudin Ali,Hukum Islam Pidana Islam,(Jakarta:2007),hlmn.79
[4] Ahmad Wardi Muslich,Hukum Pidana Islam,(Jakarta:2005), hlmn 74
[5] Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam,(Bandung:2000)hlmn.97
[6] Ahmad Wardi Muslich,Hukum Pidana Islam,(Jakarta:2005)hlmn.74
[7] Zainudin Ali,Hukum Pidana Islam,(Jakarta:2007)hlmn.101
[8] Ahmad Wardi Muslich,Hukum Pidana Islam,(Jakarta:2005)hlmn.78
[9] Zainudin Ali,Hukum Pidana Islam,(Jakarta:2007)hlmn.101
[10] Zainudin Ali,Hukum Pidana Islam,(Jakarta:2007)hlmn.102

0 komentar:

Posting Komentar